Aceng Direstui Nikah Siri

Selasa, 05 Februari 2013 – 06:15 WIB
BANDUNG-Polda Jabar untuk pertama kalinya memeriksa istri sah Bupati Garut Aceng MH Fikri, Nurrohimah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar sebagai saksi, terkait nikah siri Aceng Fikri dengan Fanny Octora. Nurrohimah yang mengenakan pakaian muslim dan jilbab berwarna biru muda datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu T. Adi Winarno, Ratu Lenny Angraeni, Oddy Akil, dan Chandra Zief Rizal, datang dan langsung diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan sendiri berlangsung hanya 1,5 jam hingga pukul 13.00 WIB.

Usai diperiksa Nurrohimah mengatakan, bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dan pertanyaan sendiri seputar nikah siri Bupati Aceng Fikri dengan Fanny Octora. "Saya datang hanya sebagai saksi. Ditanya sekitar 15 pertanyaan," ucap Nurrohimah Usai Menjalani Pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Bandung, Senin (4/2).

Disinggung perihal pernikahan sendiri Bupati Aceng MH Fikri dan Fanny Octora, dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan Bupati Aceng sendiri. "Tidak mempermasalahkan. Sudah diizinkan sebelum menikah. Saya sendiri sama Bapak (Aceng, red) sudah pisah secara agama selama 2 tahun, namun secara negara belum," tuturnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Nurrohimah, Ratu Lenny Anggraeni membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait nikah siri Bupati Aceng. "Ditanya perihal pasal 280 KUHPidana tentang pernikahan terhalang," jelas Ratu.

Lebih lanjut Ratu menjelaskan, bahwa peran ibu Nur sendiri adalah karena dia (Nurrohimah, red) berada di lingkungan rumah. "Menyaksikan pernikahan juga. Nikahnya di Copong Garut, yang hadir dari kedua belah pihak," terangnya.

Dia pun menegaskan, bahwa pernikahan Bupati Aceng sendiri sudah mendapat izin dari Nurrohimah yang merupakan istri sahnya namun secara lisan dan tertulispun sudah tertanggal 7 Januari 2013 lalu dan diserahkan ke MA serta ke Polda Jabar. "Isi pernyataan tertulis sendiri berbunyi, Menyatakan selaku istri mengijinkan suami saya menikah kembali secara ikhlas. Karena secara hukum agama sudah pisah selama 2 tahun, dan mengijinkan agar menghindarkan suami saya dari perbuatan yang dilarang agama, tertanda Nurrohimah," tutup Ratu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan istri pertama Bupati Garut Nurrohimah Rohmah, hanya untuk melengkapi berkas penyidikan.

Ditambahkan Martinus, hingga saat ini sudah ada beberapa yang dimintai keterangan terkait laporan tindak kekerasan yang dilakukan Bupati Garut tersebut, baik itu dari pihak si pelapor maupun terlapor. Dan apabila semua keterangan para saksi ini selesai dan mengarah pada pasal-pasal yang dituduhkan, maka Bupati Garut Aceng Fikri dapat diancam hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp300 juta.

"Kita akan panggil saksi-saksi yang sesuai dengan kebutuhan untuk penyidikan. Oleh karenanya, keterangan seperti dari istri bupati garut ini sangat diperlukan," paparnya. (hen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tolak Pencopotan Kapolres Banggai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler