Aceng Ditangkap Sehari Jelang Syukuran Kelahiran Anaknya, Tuh Lihat

Rabu, 25 Agustus 2021 – 20:14 WIB
Tersangka Aceng saat diamankan di Polsek Kalidoni. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reskrim Polsek Kalidoni berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone terhadap seorang siswi bernama Viandra, 16.

Pelaku penjambretan itu adalah Marsel Ardiansyah alias Aceng, 21. Dia ditangkap di rumahnya di Jl Dr Ir Sutami Tanah Rayon, RT 14/04, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (21/8) lalu.

BACA JUGA: Fatmawati Meninggal Dunia karena Covid-19

“Pelaku ditangkap sehari menjelang syukuran kelahiran anak pertamanya,” ujar Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Ipda Topik SH, Rabu (25/8).

Aksi tersangka ini diketahui pada Minggu (8/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl RW Mangonsidi, di depan minimarket, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, lalu.

BACA JUGA: Kapolsek Ipda JSB Dicopot dari Jabatannya, Perintah Kapolda Tegas

Korban Viandra, 16, warga Jl Residen A Rozak, Kecamatan Kalidoni, saat kejadian sedang berjalan kaki sambil memegang handphone. Tersangka langsung memepet kemudian merampas dan langsung kabur.

“Dia juga pernah terjerat kasus begal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” terang Kapolsek.

BACA JUGA: Mengaku Polisi, Heri Budiono Tipu Mantan Pramugari, Lihat Gayanya

Di hadapan polisi, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus begal dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 lalu ini mengaku saat beraksi seorang diri.

“Waktu itu aku pakai motor sendiri. Lagi sepi jalan langsung aku tarik saja. Handphone itu aku jual di pasar bawah jembatan Ampera seharga Rp800 ribu. Duitnya aku kasihkan ke istri untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” akunya.

Hasil penyelidikan juga, saat tersangka melakukan begal hingga korbannya meninggal dunia dengan modus tawuran. Saat itu tersangka masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Aku dipenjara selama 2,8 tahun di Lapas Anak Pakjo. Waktu itu kasus begal pura-pura tawuran, korban kami keroyok. Aku baru tahu kalau korban meninggal waktu ikut sidang,” tutupnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler