Dalam laporannya, Pansus menyatakan Bupati Garut telah melanggar aturan dan etika sebagai kepala daerah dan merekomendasikan DPRD segera menyikapi laporan tersebut.
Sidang paripurna terbatas ini, digelar secara terbuka dengan dihadiri oleh perwakilan elemen masyarakat yang menggelar aksi unjukrasa di luar gedung DPRD Garut. Selama Ir Asep Lesmana Ahlan menyampaikan laporannya, massa tak jarang menanggapi dengan sorakan dan teriakan. Meski demikian, sidang tetap berjalan lancar.
Pada akhir pembacaan laporan, Asep sempat meminta sidang diskors meski pembacaan laporan belum selesai. Hal ini terjadi karena draft laporan yang dibacakannya, ternyata hilang satu lembar yaitu pada bagian penutup. Akhirnya, Asep membacakan bagian tersebut dari laptop yang memuat soft copy laporan tersebut dan sidang pun tak sempat di skor.
Usai membacakan laporan, sidang pun diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Garut yang saat itu hadir lengkap. Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri yang mengambil kendali sidang menyampaikan laporan pansus akan disikapi oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Garut dengan meminta waktu paling lambat dua hari.
Permintaan ini, langsung mendapat tentangan keras dari massa aksi yang masuk ke dalam ruang sidang. Hujan interupsi pun terjadi, namun bukan dari anggota DPRD yang hadir.
Sidang sempat memanas saat beberapa anggota DPRD keluar dari ruang sidang begitu saja setelah melihat terjadi hujan interupsi dari perwakilan massa yang hadir.
Massa yang kecewa, sempat akan mengejar anggota dewan yang meninggalkan ruang sidang. Untungnya, aparat keamanan bergerak cepat mengamankan ruang sidang.
Massa aksi yang berada di luar gedung DPRD ini, sempat naik emosinya begitu mengetahui agenda pandangan fraksi diundur sampai Jumat (21/12) mendatang.
Barikade kawat berduri pun sempat ditembus dan aparat kepolisian pun langsung bersiaga menghadapi massa. Setelah bernegosiasi, akhirnya bentrokan dapat dihindari.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku pasrah, lapang dada dan menerima semua kritikan dan cacian yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, jika kelak dirinya harus dicopot dari jabatannya pun, ia mengaku tidak akan menyerang balik DPRD Garut dengan membeberkan kejelekan DPRD Garut.
Terkait maraknya aksi unjukrasa saat ini, Aceng pun melihat hal tersebut sebagai bentuk kewajaran. Namun, dirinya berharap agar aksi yang dilakukan tetap mengindahkan aturan yang ada jangan sampai aksi anarkis dengan melakukan pengrusakan. "Mari kita sama-sama junjung tinggi supremasi hukum," katanya.
"Kalau hasilnya saya dinyatakan bersalah, maka acarakan saya. Kalau kesalahan saya itu masuk kategori kriminal atau pidana, maka acarakan saya dengan hukum pidana. Tapi kalau saya dinyatakan bersalah secara perdata, maka acarakan saya secara perdata pula," jelasnya. (npw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Pemda Kota Angka Merah
Redaktur : Tim Redaksi