KPK Beri Pemda Kota Angka Merah

Rabu, 19 Desember 2012 – 10:10 WIB
BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melansir Survei Integritas (SI) Sektor Publik tahun 2012. Hasilnya, dari 60 Pemda kabupaten/ kota se-Indonesia yang disurvei, Kota Bengkulu kembali mendapat nilai di bawah enam atau angka merah. Nilai itu masih sama seperti hasil survei pelayanan publik KPK tahun 2011 lalu.

Survei KPK dilakukan pada tiga unit layanan daerah meliputi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain Pemda Kota, ada lima belas Pemda lainnya yang meraih integritas di bawah enam.

Meliputi Pemda Kota Bekasi, Pemda Kota Medan, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kota Jayapura, Pemda Kota Bima, Pemda Kota Ternate, Pemda Kota Palu, Pemda Kota Kendari, Pemda Kota Bandung, Pemda Kota Serang, Pemda Kota Bengkulu, Pemda Kota Semarang, Pemkab Jember, Pemda Kota Metro, Pemda Kota Bandar Lampung dan Pemda Kota Depok.

Anggota Komisi II DPRD Kota Hj. Leni Haryati, SE, M. Si mengungkapkan, memang tiga pelayanan publik tersebut menjadi keluhan masyarakat sejak lama. Namun belum ada pembenahan, sehingga menjadi temuan KPK.

“Seperti kita tahu, masalah itu kan sudah lama. Banyak sekali pengaduan yang kami terima dari masyarakat. Misalkan untuk membuat IMB itu susahnya setengah mati. Masyarakat awam yang tidak mengerti ada yang dibodoh-bodohi oknum jadi bayar mahal. Sementara kalau bangunan atau usaha itu milik pejabat sudah ada “lobi-lobi” dan mudah dapat izin,” papar Leni.

Leni juga mengungkapkan, segala sesuatu mengenai pelayan publik sesungguhnya sudah mempunyai aturan sendiri. Aturannya berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Hanya saja realisasinya tidak diterapkan.

“Semua itu sudah ada aturannya. Bahkan orang yang buang sampah sembarangan saja akan terkena sanksi. Tapi masalahnya pemerintah tidak menerapkan, karena banyak yang “bermain” di situ. Seharusnya sebelum dia menyuruh masyarakat untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang, kasih contoh dulu,” tambah Leni.

Dikutip dari situs resmi KPK, survei berlangsung pada periode Juni-Oktober 2012. Survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal dan 60 pemerintah daerah. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan mencapai 15.000 orang.

Terdiri dari 1.200 responden di tingkat pusat, 8.160 responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei setahun terakhir. Dalam survei, standar minimal integritas yang ditetapkan KPK adalah sebesar 6,00.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas (bobot 0,667) yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya. Juga potensi integritas (bobot 0,333) yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.

KPK melakukan survei ini dalam rangka untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik.

Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal, maupun pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya.

KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah. Penilaian integritas layanan akan dilakukan secara regular oleh KPK dengan penyempurnaan-penyempurnaan setiap tahunnya.

Terkait hasil survei pelayanan public KPK yang hasilnya tergolong rendah, Penjabat Walikota Drs. H. Sumardi, MM belum mau berkomentar banyak. “Saya belum tahu soal itu,” elaknya.(uwa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Ancam Guru, Gubernur Minta Maaf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler