jpnn.com, BANJARMASIN - Achmad Pramono bakal menghuni penjara karena tertangkap basah memiliki ganja seberat 39,39 gram.
Warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, itu dibekuk polisi di samping Rumah Makan Cianjur di Jalan Ahmad, Banjarmasin Timur.
BACA JUGA: Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
"Untuk dipakai sendiri. Sebelumnya memang terbiasa memakai di Surabaya," ujar Achmad dalam gelar pekara di Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Bengkel Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Pria Beristri dan Siswi SMP
BACA JUGA: Pria Ini Suka Bawa Boneka Beruang, Ternyata Isinya Mengejutkan
Pria yang karib disapa Gondrong itu selama ini bekerja sebagai tukang servis AC.
Dia membeli dari seseorang yang tinggal di Kalimantan Tengah. Harganya Rp1,5 juta per garis.
BACA JUGA: Pasutri Borong Sabu - Sabu, Eh Dicegat BNN
Barang sebanyak itu cukup untuk pemakaian selama tiga bulan. Dia biasa mengisap ganja saat bersantai maupun bekerja.
"Saya biasa mengambil paket di Terminal Pal Enam. Kami transaksi melalui telepon," imbuhnya.
Wadir Resnarkoba Eko Wahyuniawan membeberkan, polisi tak hanya menemukan ganja, tetapi juga sepaket sabu-sabu.
“Ketika isi tasnya digeledah, ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi lima paket ganja dengan berat kotor 0,28 gram. Ada juga satu kaleng rokok yang berisi satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,79 gram,” bebernya.
Curiga bahwa pelaku masih menyimpan barang haram lainnya, polisi bergegas menuju rumah Gondrong.
“Kami temukan lagi ganja seberat 48,33 gram. Ditambah satu pak plastik klip dan satu lembar kantong plastik,” sebut Eko. (gmp/fud)
TNI Gak akan duduki jabatan sipil kok:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Syarifuddin Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Ragil