Acho Terancam Tak Ikut Syuting Film Ayat Ayat Cinta 2 di Skotlandia

Senin, 07 Agustus 2017 – 18:22 WIB
Komedian Acho. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - ‎Komika Muhadkly alias Acho menjadi salah satu pemain film Ayat Ayat Cinta 2. ‎Kini dia terancam tak bisa ikut syuting di Skotlandia lantaran harus menghadapi kasus hukum.

Hal itu menjadi kekhawatiran pihak MD Pictures, sebagai pembuat film Ayat Ayat Cinta 2 yang akan dirilis pada Desember 2017 mendatang.

BACA JUGA: Acho Bakal Tinggalkan Green Pramuka

"Iya itu kekhawatiran mereka, karena menganggap 'Wah, kalau ditahan gimana nih, bisa-bisa gagal syuting'," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8). 

Oleh sebab itu, bersama pengacara, Acho menyampaikan permohonan untuk bisa menyelesaikan kontrak. Dia akan bersikap kooperatif untuk menjalani kasus hukum. 

BACA JUGA: Ini Alasan Acho Tidak Ditahan

"Artinya, kami tetap kooperatif, teknisnya saja gimana kami berkoordinasi sama Kejaksaan, yang penting saya akan tetap ada untuk proses hukum, tidak melarikan diri," tutur Acho.

Namun, pemain film Catatan Akhir Kuliah itu belum tahu apakah mendapat izin untuk syuting di Skotlandia pada 29 Agustus mendatang. Rencananya, syuting di sana dilakukan selama dua minggu. 

BACA JUGA: Beri Dukungan untuk Acho, Komika Sambangi Kejari Jakarta Pusat

"Yang jelas sejauh ini sih Kejaksaan sudah begitu baik, bijak ‎karena tidak melakukan penahanan. Itu saja menurut saya sudah anugerah, sebuah hasil baik untuk hari ini," ucapnya. 

Acho tersandung kasus hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadi mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka. Dia  menulis kekecewaan tersebut di dalam blogmuhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'. 

Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik. 

Kemudian Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Acho: Saya Punya Buktinya Semua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler