jpnn.com - Komika atau stand up comedian Muhadkly Acho terjerat hukum karena tulisannya di blog muhadkly.com yang menyebut Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, melakukan sejumlah penipuan terhadap penghuni. Status hukumnya pun kini telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (7/8).
Saat berada di Mapolda Metro Jaya, Acho merasa aneh atas penetapan tersangka dan kasusnya ini. Seharusnya, sebagai konsumen, pihak apartemen yang dimintai pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Tagih Janji Manajemen, Penghuni Apartemen Dipolisikan, Kini Berkas Perkara P21
"Katanya timbulkan kerugian. Katanya penjualannya (kamar apartemen) turun," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Acho pada 8 Maret 2016 silam menuliskan curahan hatinya atas buruknya pengelolaan dan banyaknya pungutan uang yang tidak tertulis saat serah terima penjualan kamar apartemen. Setelah mengkritik itu, Acho dilaporkan pihak Apartemen Green Pramuka City.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Garap Mario Teguh Terkait Laporan Kiswinar
Saat ditanya apakah karena postingannya itu penyidik memproses hukum Acho, dia membenarkannya. Hanya saja, dia tidak mengetahui kerugian yang dialami pihak apartemen.
Justru, kata dia, posisi penyewa apartemen lah yang rugi lantaran tertipu. "Pernah dikasih tahu kalau tulisan saya menimbulkan kerugian. Mungkin dari keterangan pelapor kali yah. Mungkin," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Mario Teguh Jalan di Tempat, Kiswinar Lapor ke Propam
Namun demikian, dia menegaskan, setiap tulisannya di situs miliknya berdasarkan bukti dan dirasakan juga oleh penghuni apartemen lainnya. "Saya punya buktinya semua," tandas dia.
Acho dalam postingannya mengkritisi empat hal dalam tulisannya. Pertama adalah tidak diberikannya sertifikat yang tak kunjung diberi kepada pemilik. Kedua, sistem perparkiran yang tidak memenuhi layak guna.
Ketiga, terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mahal sementara fasilitas apartemen hanya standar. Keempat, pengelola mengenakan tarif kepada pemilik jika ingin melakukan renovasi, sedangkan ruangan yang disediakan pengelola kosong.
Namun tulisan itu justru menyeretnya ke jalur hukum. Acho dilaporkan Danan Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga