Acos dan Mudhori Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 15 September 2011 – 12:57 WIB
JAKARTA- Setelah terancam akan dipanggil secara paksa, dua saksi untuk kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Iskandar Pasajo (Acos) dan mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keduanya jadi saksi untuk tersangka DNW (Darnawati)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Kamis (15/9).

Mudhori yang datang dengan pengawalan cukup ketat ini mengatakan akan membeberkan fakta yang dia ketahui dengan sebenarnya"Saya akan mengatakan yang sejujurnya dan seterang-terangnya," ujar mantan staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar ini.

Dalam kasus ini, Mudhori diduga bersama rekannya Sindu Malik dan Acos adalah makelar yang bertugas menawarkan program dana percepatan infrastruktur daerah ke Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Nyoman dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi PT2KT Dadong, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dari informasi, Acos yang disebut orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung itu, juga sudah memenuhi panggilan KPK hari ini.

Selain Acos dan Ali, menurut kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya, salah satu staf Muhaimin yang bernama Fauzi juga menjadi makelar proyek

BACA JUGA: KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA

Program yang mereka tawarkan itu berbuntut pada permintaan success fee.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler