KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA

Kamis, 15 September 2011 – 12:20 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan surat jawaban atas rekomendasi sanksi tersebut sudah diterima Rabu, (14/9).

"Suratnya sudah diterima kemarinKita hari ini rencana mau pleno bahas itu," kata Asep melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dikatakan Asep, rapat pleno digelar untuk menentukan langkah KY selanjutnya terhadap penolakan rekomendasi oleh MA tersebut.
"Kalau plenonya jadi (siang ini), harusnya keputusan atau sikap resmi KY sudah bisa diambil," tandas Asep.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi nonpalu selama enam bulan

BACA JUGA: Saan Minta Angie Ungkap Semua

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler