ACTA Sebut Reklamasi Ancol Manuver Senyap Anies Baswedan di Tengah Pandemi

Minggu, 12 Juli 2020 – 21:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan saat bersepeda bersama, Jakarta, Selasa (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi Ancol pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Senyap dan nyaris tak terdengar ditengah situasi Pandemi COVID-19," ucap Ali dalam keterangan resminya kepada JPNN, Minggu (12/7).

BACA JUGA: Alasan Anies Copot Lurah Grogol

Menurut dia, izin reklamasi Ancol penuh misteri dan berpotensi diskriminatif. Dia pun mempertanyakan peraturan daerah yang belum ada ketika Anies memberikan izin reklamasi Ancol.

Selain itu, Ali menyoroti soal cepat terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 Ha tertanggal 24 Februari 2020.

BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan Regulasi Pengelolaan Reklamasi Ancol

Diketahui Kepgub tersebut yang mendasari pelaksanaan reklamasi Ancol. Wakalin Kepgub itu belum memiliki dasar peraturan daerah.

Menurut dia, Kepgub tersebut terbit sepekan setelah PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

BACA JUGA: Elektabilitas Para Gubernur Melejit, Anies Baswedan Jeblok Sendiri

Tercatat PT Pembangunan Jaya Ancol mengajukan surat pada 13 Februari 2020. Sepakan kemudian, disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah hingga terbit Kebgub terkait reklamasi Ancol.

"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya pandemi COVID-19," lanjut dia.

Selain itu, Ali menyoroti izin pelaksanaan reklamasi yang belum mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut Ali, fakta itu bisa dilihat dari isi dalam poin Kepgub.

"Di dalam poin 'Memutuskan' Kepgub tersebut dalam hal menetapkan di diktum kesatu jelas mengatakan, memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi. nlnamun di diktum kedua jelas dikatakan sebagaimana dimaksud diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis amdal dan lainnya. Artinya, izin keluar sebelum adanya kajian amdal dan lainnya," ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menilai tidak ada dasar dalam peraturan tata ruang wilayah DKI Jakarta melaksanakan reklamasi Ancol. Peraturan soal tata ruang wilayah DKI Jakarta sampai saat ini belum disahkan.

"Pada diktum kesembilan, dikatakan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu Rencana Tata Ruang, Masterplan, dan Panduan Rancang Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, yang dipakai Rencana Tata Ruang yang mana? Sementara Gubernur Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara," ucap Ali.

Kemudian, Ali menyebut kebijakan pembangunan Museum Sejarah Rasullulah berpotensi diskriminatif. Dia meminta Anies juga membangun tempat agama lain. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler