Alasan Anies Terbitkan Regulasi Pengelolaan Reklamasi Ancol

Minggu, 12 Juli 2020 – 09:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu karena, kata Anies dalam video di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7), saat ini sudah ada 20 hektare lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu yang berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar dan lebih dari 30 waduk, hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan.

BACA JUGA: Soal Reklamasi Ancol, Demonstran: Anies Baswedan Mengingkari Janji!

"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar Anies

Diketahui, dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.

BACA JUGA: Waduh, Partai Pendukung Anies Baswedan Ikut Menolak Reklamasi Ancol

Lebih lanjut, Anies mengatakan pihak Ancol diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar.

Menurut dia, pengembangan lokasi lahan 20 hektare tersebut selama ini dan nanti tidak akan bermasalah karena berada kawasan Ancol yang jauh dari kawasan perkampungan nelayan.

BACA JUGA: Sandi Tegas, Menolak Proyek Reklamasi Ancol

Di lahan 20 hektare tersebut akan dibangun museum sejarah nabi seluas 3 hektare dan sisanya kawasan tersebut akan dijadikan pantai terbuka untuk publik.

Anies menyatakan proses yang telah dilalui dan yang akan dikerjakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan pelaksanaannya pun nanti akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang harus mentaati ketentuan hukum dan ketentuan Amdal.

Ke depan, terkait luas izin yang diberikan DKI yaitu 155 hektare karena proses pengerukan lumpur di sungai dan waduk akan terus dijalankan dan akan dibuang ke kawasan Ancol, termasuk tanah galian dari proyek MRT fase II juga akan diangkut ke Ancol.

Kendati demikian, Anies menegaskan bahwa reklamasi Ancol tersebut berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dihentikan sebelumnya.

"Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler