Ada 15 PSK di Bawah Umur di Hotel Milik Cynthiara Alona, Heboh

Jumat, 19 Maret 2021 – 13:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan status Cynthiara Alona sebagai tersangka kepemilikan tempat prostitusi online. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Polda Metro Jaya mengamankan 15 PSK yang masih di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona itu.

BACA JUGA: Kombes Yusri Menjelaskan Keterlibatan Cynthiara Alona, Oh Ternyata

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3).

Kombes Yusri menjelaskan, ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi PSK, antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Cynthiara Alona di Tahanan Polda Metro Jaya

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya

Kombes Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dari Pak Tjahjo Kumolo, Alhamdulillah

Polda Metro Jaya mengamankan total 43 orang di Hotel Alona. Namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara Alona atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler