jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membeberkan kondisi kliennya yang ditahan polisi atas dugaan kepemilikan tempat prostitusi online.
Adapun, model cantik 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Cynthiara Alona Ditahan
"Kondisinya (Alona) sehat sehat saja," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3) sore.
Lebih lanjut, pria asal Malaka, NTT itu menambahkan, penyidik melakukan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tetapkan Chyntiara Alona Sebagai Tersangka Prostitusi
"Kalau diminta untuk ketemu itu harus melalui pengecekan," ujar Agustinus.
Sebelumnya, Agustinus Nahak menjelaskan bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan kepolisian.
BACA JUGA: Soal Isu Perselingkuhan, Begini Kata Wulan Guritno
Pihaknya pun bakal mengupayakan penangguhan penahanan kliennya bila dibutuhkan.
"Akan diatur langkah langkah umum terhadap klien kami. Apakah ada mengajukan untuk penangguhan dan sebagainya," jelasnya.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama