Ada 2 Luka Tembak Mematikan Brigadir J, dari Tembakan Ferdy Sambo atau Bharada E?

Senin, 19 Desember 2022 – 16:16 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli forensik Farah P. Karow pada persidangan terhadap Ferdy Sambo cum suis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12).?

Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ?

BACA JUGA: Brigadir J Sudah Terkapar, Ferdy Sambo Lalu Lepaskan Tembakan di Kepala

Adapun Farah merupakan dokter yang ikut mengautopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Korban meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan (autopsi, red),” ujar Farah di depan majelis hakim.

Menurut Farah, hasil autopsi menunjukkan adanya tujuh luka tembak masuk di tubuh dan kepala Brigadir J. Dua dari tujuh luka tembak masuk itu bersifat mematikan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Glock-17 Tembak Mati Brigadir J

Satu luka tembak yang mematikan itu ada pada dada sebelah kanan tubuh Yosua. "Kedua, luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah di hadapan majelis hakim.

Farah menjelaskan di kepala Brigadir J terdapat satu lintasan anak peluru. Lintasan itu bermula di kepala bagian belakang hingga menembus rongga kepala. ?

BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!

"Mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak," tutur Farah.?

Anak peluru itu menembus atap tulang tengkorak Brigadir J. "Keluar di daerah hidung," ujar Farah.

Menurut Farah, di bibir bagian bawah sisi kiri Brigadir J juga terdapat luka tembak.

Merujuk hasil autopsi, Farah menyebut anak peluru mengenai bibir bawah sisi kiri, lalu masuk ke rahang bawah sisi kanan sehingga mematahkan tulang rahang sisi kanan Brigadir J.

Luka lain yang ditemukan ada pada puncak bahu kanan. “Lintasan anak pelurunya pada lengan atas kanan sisi luar," ujar Farah.

?Tim autopsi juga menemukan luka tembak masuk pada sisi kanan tulang iga ketiga dan keempat depan di jenazah Brigadir J.
Anak peluru itu menembus dada sehingga merobek organ paru.

“Bersarang pada iga kedelapan kanan belakang," ucap Farah.

Luka tembak juga terdapat di kelopak bawah mata kanan sisi luar. “Keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan," kata Farah.

Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang Brigadir J juga terdapat luka tembak.

Terakhir, ada luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri Brigadir J. "Masuk dari sisi dalam ke luar," tutur Farah.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Penembakan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Surat dakwaan menyebutkan Richard menembak Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo. Tembakan Richard mengakibatkan Brigadir J terkapar tak berdaya.

Selanjutnya, giliran Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alumnus Akpol 1994 tersebut menembak Brigadir J untuk memastikan polisi muda itu tidak bernyawa lagi.(cr3/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler