Ada 3 Korban Meninggal, Polisi Tambah Pasal Sangkaan Nakhoda dan Pemilik KM Ladang Pertiwi

Jumat, 03 Juni 2022 – 14:16 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana bersama Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi sebelum turun memantau upaya pencairan korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 via udara. Foto: Dok Humas Basarnas Sulsel.

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya bakal menambah pasal sangkaan terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.  

Adapun dua tersangka, yakni Supriadi selaku juragan atau nakhoda KM Ladang Pertiwi 02 dan Syaiful selaku pemilik kapal, sebelumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

BACA JUGA: Hamdalah, Tidak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Nahas di Aceh

Namun, kata Irjen Nana, karena ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tenggalamnya KM Ladang Pertiwi 02, itu maka penyidik akan menambahkan Pasal 359 KUHP kepada kedua tersangka. 

"Kan, ada ditemukan tiga orang meninggal dunia, maka kami menambahkan pasal, yakni Pasal 358 KHUP," kata Irjen Nana Sudjana, Jumat (3/6) siang.

BACA JUGA: Rudi Pontolaeng Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak, 11 Pelakunya Kini Jadi Tersangka

Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” 

Sebelumnya, Supriadi dijerat dengan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

BACA JUGA: 2 Korban Tenggelam KM Ladang Pertiwi Ditemukan, Begini Kondisinya

Sementara, Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Dari dua tersangka itu, baru Supriadi yang sudah dijebloskan ke tahanan. 

Sementara, Syaiful tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. 

Irjen Nana menambahkan dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi.

Para saksi itu, antara lain, pihak Pelindo, pemiliki kapal, juragan kapal, serta penumpang yang selamat. 

Kemudian, polisi juga meminta keterangan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga Syahbandar. 

Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. 

“Kemungkinan ada yang diperiksa lagi yang mengarah menjadi tersangka. Saat ini, kami mengembangkan (kasus) dulu,” ungkap mantan Kapolda Metro Jaya, itu. 

Sisi lain, Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi mengatakan dalam proses pencarian pada hari keenam, ditemukan dua korban dalam keadaan meninggal dunia. "Totalnya sudah ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini kami fokus mencari korban lainnya," kata Djunaidi. (mcr29/jpnn)

Berikut nama-nama penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang sudah ditemukan:

1. Thoibatusshiba

2. M. Rahman

3. Syamsir

4. Rahmatullah

5. Bidarati

6. Husni

7. Hidayatullah

8. Abdullah

9. Saharuddin

10. Muslimin

11. Ahmad Sofi Ramadani

12. Irwan

13. Fatima

14. Nasaranti

15. Nurhasanah

16. Sarifa

17. Aco Marendeng

18. Nurhasanah

19. Misbahulhasan

20. Damra

21. Suparman

22. Masliang

23. Mahfud

24. Hilal

25. Supriadi

26. Rahmat

27. Khalilul Rahman

28. Fanji

29. Rahma

30. Rafa

31. Rafi

32. Hj Hajra (meninggal dunia)

33. Identitas belum diketahui.

34. Identitas belum diketahui. 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mohon Doanya, Basarnas Terus Mencari Korban Tenggelam KM Ladang Pertiwi


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler