jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan adanya pelanggaran ketentuan dalam wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih berstatus narapidana Rutan Pondok Bambu.
Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan, Peraturan Menkum HAM Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkum HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mensyaratkan adanya izin tertulis untuk kepentingan peliputan.
BACA JUGA: Siti Fadilah: Saya di Penjara Dipanggil Bu Menteri, Pengin Ketawa, Lucu
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Rika, Selasa (26/5).
Lebih lanjut Rika memerinci, Pasal 28 (1) Permenkum HAM itu mengatur peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus memperoleh izin tertulis dari Ditjenpas. Peliputannya pun harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
BACA JUGA: Siti Fadilah: Dia Bukan Dokter, Jangan Ngomong Dulu, Saya Akan Buktikan
“Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana,” sebut Rika.
Menurut Rika, pihak Rutan Pondok Bambu telah melakukan penelusuran soal itu dengan mengonfirmasinya kepada Siti Fadilah dan dua sipir yang bertugas menjaga napi perkara korupsi proyek alat kesehatan (alkes) itu. Dari penelusuran itu terungkap bahwa wawancara Deddy dengan Siti dilakukan pada Rabu (20/5) antara pukul 21.30-23.30 WIB.
BACA JUGA: Alamak, Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tak Kantongi Izin Kemenkumham
Rika menjelaskan, pada pukul 21.30 WIB ada empat orang -dua wanita dan dua pria- masuk ke ruang tempat Siti Fadilah dirawat di Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Keempat orang itu mengenakan masker.
“Salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” tutur Rika.
Namun, sambung Rika, petugas jaga tidak sempat menanyakan maksud kedatangan tamu misterius itu. “Saat petugas akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah, red),” ujarnya.
Akhirnya pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui Siti ternyata menjalani wawancara keesokan harinya. Sebab, Deddy mengunggah hasil wawancara itu ke media sosial pada Kamis (21/5).
“Selanjutnya pelaksana tugas kepala Rutan Pondok Bambu memerintahkan kepala pengamanan dan kasi pelayanan tahanan langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut,” kata Rika.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga