jpnn.com, BATAM - Tim investigasi gabungan yang meliputi Direktorat Resersen Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim dan PT POS Indonesia memutus rantai upaya penyeludupan katinon dari Etiopia ke Malaysia. Ada 55 kilogram katinon pesanan pengungsi asal Yaman yang kini tinggal di Malaysia
Narkotika golongan satu itu tertahan di Batam. Asal pengirimannya dari Etiopia.
BACA JUGA: Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengungkapkan alur perjalanan barang haram itu terbilang panjang. Dari tempat awal dipesan di Etiopia, katinon itu dibawa melalui India, kemudian Thailand, Jakarta dan tiba di Batam sebelum akhirnya dikirim di Malaysia.
"Ini berhasil kami amankan setelah melakukan koordinasi dengan tim yang mengawal ekspedisi barang ini. Data dari kantor pos, ini merupakan pengiriman yang ke-12 dari Etiopia,” kata Yani dalam koferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam Rabu (10/1).
BACA JUGA: Ya, Neta pun Heran dengan Jennifer Dunn
Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial YF. Yani menjelaskan, YF dibekuk pada Senin lalu (8/1) ketika akan mengambil tiga kardus barang haram itu di Kantor Pos Batam Centre, Batam.
Yani menjelaskan, katinon termasuk narkoba yang sudah dilarang di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jerman, Polandia, Irlandia dan Perancis. Efek jangka panjang yang ditimbulkan katinon depresi berat, halusinasi, susah tidur dan gangguan jiwa berat.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Jennifer Dunn Tampak Santai
Efek yang berbahaya itu pula yang menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia memasukkan kation dalam daftar narkotika. "Cara konsumsi barang ini bervariasi, ada yang dikunyah seperti sirih, dihirup, bahkan ada yang disuntik dengan terlebih dulu dilarutkan" kata Yani lagi.
YF bertugas mengambil dari kantor pos di Batam untuk mengirimkannya kembali ke ke Malaysia. Dia memperoleh bayaran RM 1.500.
YF berupaya mengelabui petugas pemeriksaan dengan membuat keterangan palsu soal barang yang hendak dikirim. Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila A Barata mengatakan, YF menyebut barang haram itu sebagai bahan baku pembuatan kue.
Ternyata, barang itu katinon yang diperuntukkan bagi komunitas Arab yang ada di Malaysia. "YF ini di Batam menggunakan alamat fiktif. Jadi dia ambil barang ini di kantor pos,” kata Susila.(bbi/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Pergi, Sunan Kalijaga Nongol
Redaktur & Reporter : Antoni