Kecewa dengan Vonis Rendah Perkara Narkoba:

Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY

Senin, 08 Januari 2018 – 15:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan rendahnya vonis perkara narkoba mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaia Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan rendahnya putusan itu diduga karena adanya perubahan barang bukti narkoba di persidangan.

BACA JUGA: Ya, Neta pun Heran dengan Jennifer Dunn

“Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni, Senin (8/1).

Menurut Sahroni, berdasarkan keterangan diperoleh Polda Sulawesi Utara saat penyidikan telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Jennifer Dunn Tampak Santai

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram. Anehnya, kata Sahroni, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-sabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0, 5 gram saja,” kata Sahroni.

BACA JUGA: Jennifer Dunn Pergi, Sunan Kalijaga Nongol

Karena itu, Sahroni pun mempertanyakan mengapa barang bukti bisa berkurang. “Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?” tanya dia.

Dia berpendapat jika barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman rendah.

Karena itu, Sahroni akan mengirim surat terbuka kepada Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan persoalan ini. Surat itu, kata dia, dikirim agar Jaksa Agung Prasetyo dapat memantau kinerja anak buahnya. Hal ini seiring dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Menurut dia, kejaksaan sebelumnya juga telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati.

Selain itu, Sahroni mengaku akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai aturan.

Seperti diketahui, Wahyu sebelumnya hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado.

Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Berkas Perkara Korupsi Kondensat Sudah Lengkap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler