jpnn.com, JAKARTA - Program siaran 'Konser Popstar' mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena menayangkan adegan ciuman bibir. Surat teguran tersebut telah disampaikan KPI Pusat ke Indosiar pada Rabu (23/7) lalu.
KPI Pusat menemukan adegan ciuman bibir pada program siaran 'Konser Popstar' yang ditayangkan Indosiar pada 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB.
BACA JUGA: Duh, Program Siaran Brownis Terancam Dihentikan
Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono mengatakan, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Sebab dalam aturan penyiaran ada pelarangan adegan ciuman bibir, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
BACA JUGA: Sempat Mau Bunuh Diri, Vanessa Angel: Semua Orang Meninggalkan Aku
BACA JUGA: Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi
"KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran untuk program ‘Konser Popstar’ Indosiar," kata Mayong dilansir laman KPI, Sabtu (27/7).
Menurut pihak KPI, adegan ciuman bibir dalam Konser Popstar telah melanggar aturan P3SPS. Terutama melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
BACA JUGA: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit
BACA JUGA: Millen Cyrus Pernah Berkencan dengan Zack Lee?
"Kami meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran termasuk tayangan ini. Kami juga minta Indosiar segera melakukan perbaikan internal," imbuh Mayong. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tayangkan Adegan Ciuman, Comedy Traveler Disemprit KPI
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra