Ada Adegan Pembunuhan Terencana, Program Inayah Disemprit KPI

Minggu, 05 Juli 2020 – 20:03 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran pertama untuk program siaran 'Inayah'.

Program yang tayang di ANTV ini terbukti beberapa kali menayangkan adegan kekerasaan fisik, penganiayaan, dan tindakan pembunuhan terencana di beberapa episode.

BACA JUGA: Respons KPI Terkait Kebijakan Kemendikbud Menggandeng Netflix

Hal tersebut disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Agung Suprio, beberapa waktu lalu.

Dalam surat teguran itu dijelaskan bahwa program Inayah berklasifikasi penonton R (remaja). Mestinya berisikan nilai-nilai tontonan yang selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

BACA JUGA: KPI Hentikan Tayangan Brownis

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat dalam program Inayah dijabarkan dalam surat teguran.

Seperti, pada episode 28 Mei 2020 pukul 22.36 WIB terdapat adegan penganiayaan dan upaya pembunuhan terencana kepada seorang wanita yang berkebutuhan khusus dengan cara menyetrumkan aliran listrik.

BACA JUGA: Ucie Sucita Resmi Jadi Dewan Redaksi GenPi.co

Tim pengawasan KPI Pusat menemukan kembali pelanggaran yang sama pada program Inayah pada 30 Mei 2020 pukul 21.13 WIB dan pada 3 Juni 2020 pukul 23.41 WIB.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengingatkan lembaga penyiaran untuk tunduk pada aturan P3SPS terkait ketentuan penggolongan program siaran.

Menurutnya program berklasifikasi R seharusnya sesuai dengan konteks usia penonton remaja.

"Adegan yang kami temukan jelas tidak sesuai dengan keinginan dan harapan yang dikandung dalam aturan dalam P3SPS. Adegan itu tidak memberi nilai positif dan malah berdampak negatif bagi perkembangan psikologis mereka," kata Mulyo, seperti dilansir laman KPI, Minggu (5/7).

Pihak KPI Pusat berharap teguran ini menjadi pembelajaran bagi Inayah dan program siaran lainnya. (mg3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler