Perihal Film Dokumenter Kepada Siswa

Respons KPI Terkait Kebijakan Kemendikbud Menggandeng Netflix

Jumat, 19 Juni 2020 – 11:45 WIB
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano. Foto: Dok. KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak awal mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar Dari Rumah (BDR).

Akan tetapi, mencermati perkembangan program belajar dari rumah ini, Komisioner KPI Hardly Stefano menyayangkan kebijakan Mendikbud yang lebih memilih untuk berkolaborasi dengan Netflix, yang merupakan provider konten video streaming luar negeri, daripada memberdayakan potensi konten kreator dan lembaga penyiaran dalam negeri.

BACA JUGA: Pesan Penting Komisioner KPI Hardly Kepada Lembaga Penyiaran di Tengah Pandemi Covid-19

“Pada awal pelaksanaan program siaran BDR (Belajar dari rumah), KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak, dalam menyimak materi siaran belajar tersebut,” ujar Hardly Stefano dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2020).

Hardly berharap kebijakan kolaborasi dengan Netflix bukan merupakan cerminan sikap inferior terhadap karya anak bangsa sendiri.

BACA JUGA: KPI Referensikan Program Siaran TV Layak Tonton Selama Wabah Corona

“Saya berharap, Kemendikbud dapat membuka ruang dialog dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran, serta mereview kerja sama dengan Netflix,” katanya.

Lebih lanjut, Hardly berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran belajar dari rumah. Bukan hanya melalui TVRI, kata dia, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah.

BACA JUGA: Asyik, Bakal Ada Film Dokumenter Netflix di TVRI

Menurut Hardly, sejumlah lembaga penyiaran, telah memiliki program siaran yang dapat dilakukan penyesuaian konsep, atau pun dapat dibuat program siaran baru yang disupervisi oleh Kemendikbud agar dapat mendukung agenda belajar dari rumah.

“Karena perlu diketahui, bahwa salah satu amanat lembaga penyiaran adalah berfungsi sebagai media pendidikan. Dibutuhkan afirmatif policy, khususnya dari Kemendikbud untuk mengoptimalkan fungsi media pendidikan tersebut,” ujarnya.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menjadikan program siaran tertentu sebagai mandatory program, yang wajib ditonton dan direview oleh para pelajar. Sehingga di satu sisi, para pelajar bisa mendapatkan materi pembelajaran yang menyenangkan, dan di sisi lain keberlangsungan lembaga penyiaran nasional juga dapat diperkuat.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler