Ada Agenda Terselubung di Balik Rencana Revisi PP 109/2012?

Senin, 20 September 2021 – 16:28 WIB
Petani di Temanggung, Jawa Tengah, menjemur tembakau rajangan. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana menilai ada upaya asing dalam mengambil pangsa pasar perokok Indonesia.

Mereka melakukan itu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA: Lowongan Pekerjaan: KAI Buka Rekrutmen untuk Berbagai Formasi, Buruan Daftar!

Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor hasil IHT terbesar di dunia. Saat ini nilai ekspor produk IHT mencapai 1,1 miliar USD.

“Banyak negara yang ingin ambil pangsa pasar perokok Indonesia sementara mereka punya Industri Hasil Tembakau (IHT) sendiri. Industri migas sudah hilang, industri hutan sudah hilang, minerba juga. Masa sekarang IHT juga mau dihilangkan begitu,” ujar Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau.

BACA JUGA: 21 Bank ini Dukung Restrukturisasi Keuangan PT Waskita Karya

Menurut Rektor UNJANI ini, Indonesia memiliki pasar perokok yang besar dan banyak negara yang berniat menekan pasar domestik.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kemampuan ekspor tembakau dalam jumlah yang besar, sehingga banyak negara lain khawatir Indonesia menguasai pangsa pasar perokok secara global.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Hanya Akan Rugikan Petani Tembakau

“Karena sekarang dunia ini sudah tidak lagi berebut wilayah, juga tidak lagi berebut pengaruh, yang diperebutkan adalah pangsa pasar. Kita harus hati-hati,” tegas Hikmahanto.

Menurut pengamatan Hikmahanto, ada aktor asing yang melakukan intervensi terhadap kebijakan IHT dalam negeri. Mereka masuk ke Indonesia melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah tidak bersifat naif ketika didekati LSM asing.

Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya lebih mengutamakan aspirasi rakyat dibandingkan dengan intervensi dari luar.

Hikmahanto juga meminta agar pemerintah melindungi sektor IHT yang memiliki pasar besar di Indonesia.

Dalam acara yang sama, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengungkapkan hal serupa.

Menurutnya, ada industri terkait yang mendorong revisi PP 109/2012, seperti industri farmasi atau obat-obatan sebagai kompetitor atau dalam bentuk yang lain.

Trubus juga mengatakan revisi PP 109/2012 tidak urgen dilakukan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari publik terutama yang berkaitan dengan IHT dan jangan hanya mengutamakan satu aspek.

“Soal ini harus ditelusuri dari mana, pasti akan ada induk semangatnya, itu pasti ada sponsornya. Karena ini sesuatu yang sifatnya besar. Kita tidak bisa melihatnya satu hal saja yang non-IHT,” kata Trubus.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler