Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Hanya Akan Rugikan Petani Tembakau

Senin, 20 September 2021 – 13:40 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAWA TIMUR - Kepala Dinas Perindustriagn dan Perdagangan Jawa Timur Drajat Irawan menyoroti mengenai wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2022.

Menurut Drajat Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bahkan mencatat telah terjadi pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Rajin Makan Sayur dan Buah Bisa Minimalkan Risiko Terpapar Covid-19?

Padahal lebih dari 50% pekerja industri hasil tembakau ada di Jawa Timur.

“Dari data IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan, apalagi saat pandemi. Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Drajat dalam webinar LPEP FEB Universitas Airlangga pekan lalu.

BACA JUGA: Buruan Daftar! Kuota KAI Virtual Ride 2021 Ditambah

Dia menambahkan, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur.

Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT juga merupakan yang terbesar.

BACA JUGA: Resiko Produk HPTL Jauh Lebih Rendah Dibanding Rokok

Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun cukai, atau setara 59,38% total penerimaan cukai nasional.

Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu.

Banyak warganya yang menggantungkan hidupnya saat ini sebagai petani tembakau maupun pekerja di sektor industri.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah Umar Sholeh. Dia mengatakan kenaikan tarif CHT hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jatim.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler