jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota di Sumatera Barat menangkap Akhi Rizal Dt Nan Basa. Pasalnya, Akhi dengan berbekal surat tanda bukti laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menipu Jaralis selaku kepala Dinas Permukiman dan Pekerjaan Umum Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, Akhi yang kini menyandang status tersangka mengadukan Jaralis ke KPK dan Mabes Polri. Pengaduannya didasari dugaan korupsi pada pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
BACA JUGA: Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi
"Pelaku mengaku memiliki koneksi ke KPK dan Mabes Polri, lalu menjanjikan kepada korban dapat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok," kata Dony kepada JPNN.com, Rabu (3/7).
Tanda bukti pengaduan di KPK yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Foto: Polres Solok Kota
BACA JUGA: Rapat dengan Komisi III, KPK: Anggota DPR dan DPRD Pelaku Korupsi Terbanyak
Kepada korban, kata Dony, tersangka menjanjikan bisa mengurus kasus tersebut agar tak diusut KPK ataupun Mabes Polri. Namun, Akhi mengajukan syarat kepada Jaralis agar memberikan uang.
Korban pun menuruti permintaan Akhi. "Kerugian korban Rp 71,3 juta yang dibayarkan kepada tersangka sebanyak 13 kali, dengan tunai dan melalui transfer rekening," kata Dony.
BACA JUGA: Retno Ingin Selalu Ditemani Tuhan, Siap Bayar Rp 5 Miliar
Mantan Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri itu menambahkan, pihaknya telah menahan Akhi di Polres Solok Kota sejak Selasa (2/7). Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua buah rekening, kartu ATM dan dua unit ponsel.
Dony juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah ditipu oleh Akhi Rizal untuk melapor. "Tidak perlu takut melapor, silakan melapor ke Polres Solok Kota. Kami tunggu," papar Dony.(tan/jpnn)
Mantap Sandiaga Uno Dukung Pemerintahan Jokowi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngiler Uang Miliaran, Tuhan Tertipu Mantan Muncikari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga