jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyakarat menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap massa aksi 212.
Aksi 212 yang diikuti massa FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama itu antara lain menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap kasus Jiwasraya dan perkara Harun Masiku. Massa aksi berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, JUmat (21/2).
BACA JUGA: Wahai Habib Rizieq, Massa Aksi 212 Rindu Padamu
"Demo 212, ya, demo saja. Itu kan hak konstitusional warga negara," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Dini menerangkan, Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara mengeluarkan pendapatnya.
BACA JUGA: Orator Aksi 212: Habib Rizieq Pulang jika Semua Sudah Aman
Oleh karena itu, Dini menilai aksi yang dilakukan massa 212 tidak menyalahi aturan.
"Diharapkan demonya bersubstansi. Kalau memang demo-demo, apa yang menjadi keberatan disampaikan secara edukatif, bukan hanya sekadar provokasi ramai-ramai akhirnya tawuran," kata Dini.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Bima untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
Dini melanjutkan, sepanjang massa melakukan aksi yang tertib dan sesuai aturan, maka pemerintah akan mendengarnya.
"Jadi catatan juga buat pemerintah, oh, itu ada ketidaksenangan ini, apa isunya, bagus juga kalau itu harus menjadi perhatian pemerintah," kata Dini. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga