Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..

Rabu, 26 Juni 2019 – 21:26 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus sedang di lokasi. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan aksi penindakan pada 20 dan 21 Juni 2019 di wilayah Jepara.

Penindakan dilakukan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan dua sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud pada Kamis (20/06) yang beralamat di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan; Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan; serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan operasi tertutup di Jalan Raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen

Kemudian tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat yaitu sebuah mobil penumpang warna biru yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA : Orator PA 212 Ancam Prabowo Subianto: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!

 

Selanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Aksi penindakan kembali dilakukan pada Jumat (21/06) terhadap dua bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Saat dilakukan penindakan, dari belakang bangunan ada seseorang laki-laki keluar berjalan menuju ke bangunan di belakangnya. Setelah tim kami memanggil orang yang dimaksud, orang tersebut justru berlari menuju area persawahan terbuka, tim segera mengejar orang tersebut dan bisa mengamankanya," ungkap Kepala Kantor, Iman Prayitno.

Dari kedua penindakan tersebut, didapatkan barang hasil penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp613.756.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp405.220.597.

“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok dan sarana pengangkut serta pelaku berinisial AW dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iman. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pangkalpinang dan BNN Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam Sejarah Babel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler