Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 26 Juni 2019 – 10:31 WIB
Bea Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Selasa (25/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh, Selasa (25/6).

Barang-barang yang dimusnahkan berupa 177.888 batang rokok, 69.282 buah produk kosmetika berbagai merek, 98 kaleng bahan baku kosmetik, dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 955.000.000.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen

“Rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Mochamad Syuhadak.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak ke Pasar Dampit dan Turen

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang dan BNN Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam Sejarah Babel

Dia menambahkan, rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa, yakni meliputi Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren.

“Selain dari toko/kedai, tim operasi cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota,” kata Syuhadak.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas PLB kepada Pengguna Jasa

Menurut Syuhadak, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perizinan impor dari instansi terkait.

Dengan demikian, kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

Dia pun menjelaskan kronologis penindakan tersebut. Menurut dia, penindakan dilakukan oleh tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada hari Jumat, 02 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB terhadap sebuah truk bermuatan barang-barang ilegal yang sebelumnya barang-barang tersebut diangkut oleh kapal kayu dari luar daerah pabean.

“Nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari Tiongkok,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara itu menurutnya merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut di atas, diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang ada di peredaran dan jika mengetahui pelanggaran tersebut segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Hal ini dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi  industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan Operasi Gempur tahun 2019 dengan target tingkat rokok ilegal dapat turun menjadi tiga persen.

Sebelumnya pada tahun 2018 tingkat peredaran rokok ilegal berada pada angka tujuh persen.

“Pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik,” katanya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bangka Belitung Sukses Mengungkap Tiga Kasus Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler