Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar

Senin, 22 Juli 2013 – 22:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014 mendatang. Namun, batasan anak usia berapa yang tak boleh diajak menghadiri kampanye, belum ditentukan.

Ini karena pendidikan politik juga dianggap penting diberikan terhadap anak.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ini larangan tercantum dalam draft revisi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Draf kita (KPU) itu melarang (anak terlibat kampanye) dalam artian kita akan minimalisir agar anak tidak menjadi korban dalam kegiatan-kegiatan kampanye. Tapi harus juga diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, kegiatan kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Nah pendidikan politik itu segmennya ke semua jenis umum,” ujar Husni di Jakarta, Senin (22/7).

Karena itu guna menjembatani pentingnya pendidikan politik dan menjaga anak tidak dimanipulasi, dalam draft menurut Husni, KPU coba menerjamahkannya dengan meminta parpol ramah terhadap anak dalam setiap kampanye yang dilakukan nantinya.

“Tidak ada batasan umur berapa anak yang dibolehkan untuk dibawa dalam kampanye dalam konteks bagian dari pendidikan politik. Intinya kampanye harus dilakukan ramah pada anak. Misalnya tidak boleh ada ada kekerasan dalam kampanye, tidak boleh ada penggunaan kata-kata yang kasar dan beberapa hal lain,” ujarnya.

Husni belum dapat menjelaskan sejauh mana sanksi yang akan diberikan jika parpol nantinya tidak mampu menghadirkan kampanye yang ramah terhadap anak. Ia hanya menyatakan jika saat ini PKPU dimaksud masih terus dirampungkan, sehingga benar-benar dapat mengatur pentingnya arti pendidikan politik bagi anak nantinya. “Pembahasannya masih proses dan itu belum final,” katanya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Pemilih Luar Negeri Belum Terdata di KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler