Ada Apa Dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?

Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - BALI - ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) dan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) digelar di Hotel Melia, Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10). 

Meski salah satu hal yang dirundingkan adalah penyelesaian naskah Model Law dalam perjanjian ekstradisi ASEAN working grup, kesepakatan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tidak dibahas. 

BACA JUGA: Pansus Pelindo II Juga Harus Tahu Masalah Bisnis di BUMN

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, hal itu belum dibahas karena belum ada persetujuan dari parlemen.

"Itu sampai sekarang belum disepakati DPR dan belum diratifikasi. Karena beberapa waktu lalu, ekstradisi dikaitkan dengan perjanjian pertahanan. Jadi itu membuat teman-teman DPR mengatakan, it's different case. Ya jadi sampai belum dijadikan UU oleh DPR," ujar Yasonna dalam jumpa pers sebelum acara. 

BACA JUGA: Jokowi Deklarasikan Hari Santri Nasional Di Istiqlal

Yasonna berharap, di masa mendatang jika sudah ada kesepakatan model ekstradisi di ASEAN, akan memudahkan Indonesia untuk menjalin kerjasama tersebut dengan negara lain.

"Sekarang ini kan kita sudah ada perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Salah satunya Vietnam. Diharapkan negara ASEAN punya satu model yang disepakati bersama jadi bisa digunakan sebagai referensi ke depannya," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikut Andil Dalam Trade Expo Indonesia 2015

Jika sudah disepakati model ekstradisi di ASEAN, pemerintah tidak perlu melakukan pertemuan bilateral dengan tiap negara untuk mengupayakan perjanjian tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Ternyata Suka Main di Selokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler