jpnn.com, JAMBI - Selain menangkap S alias K (52), pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), petugas kepolisian Jambi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
Tersangka S ditangkap atas kasus dugaan pedofilia dengan korbannya 13 remaja putri.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan korbannya remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.
Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Siapakah Pengusaha di Jakarta yang Memesan 13 Remaja Putri? Inilah Fakta-faktanya, Terbongkar
"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko di Jambi, Senin.
Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
BACA JUGA: Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.
"Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku masih di bawah umur," sambung Eko.
Kapolresta mengatakan tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi MiChat dan ketiganya pernah berhubungan i*tim.
Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur. Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara. Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi.
Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti