Siapakah Pengusaha di Jakarta yang Memesan 13 Remaja Putri? Inilah Fakta-faktanya, Terbongkar

Rabu, 29 Desember 2021 – 15:49 WIB
Tiga pelaku perdagangan anak satu orang diantaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Penangkapan pengusaha asal Jakarta berinisial S alias K (52) yang diduga terlibat kasus pedofilia berawal pada 4 Desember 2021.

Kepolisian Jambi saat itu mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.

Anak tersebut dijual kepada S dengan diberikan sejumlah uang.

BACA JUGA: Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri

"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin.

Selain menangkap S yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19), dan ARS (15).

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Berikut Fakta-faktanya:

1. S Berhubungan dengan R dan PIS Lewat Aplikasi MiChat

Pengusaha S, R, dan PIS pernah berhubungan i*tim. Kemudian, S meminta untuk dicarikan remaja putri di bawah umur.

Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara. Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

"Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku masih di bawah umur," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto di Jambi.

2. Korbannya 13 Remaja Putri

Eko Wahyudi mengatakan korban tersangka S sebanyak 13 remaja putri yang berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.

"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.

3. Ada Dua Laporan ke Polda Jambi

Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler