Ada Asing di Pulau Padang

Selasa, 07 Februari 2012 – 10:46 WIB

PEKANBARU--Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ‘mencium’ indikasi campur tangan pihak asing dalam penyelesaian konflik Pulau Padang, Kabupaten Meranti. Keterlibatan pihak asing itu, dinilai berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya alam di kawasan hutan. 

‘’Ada indikasi pihak asing terlibat dalam konflik di Pulau Padang. Ini yang idealnya harus dilihat secara menyeluruh, sehingga diperoleh putusan yang tepat,’’ ujar anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo, di sela-sela pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau di auditorium lantai sembilan Kantor Gubernur Riau, Senin (6/2).

Menurutnya, proses penyelesaian permasalahan di Pulau Padang harus dilakukan secara komprehensif. ‘’Masalah Pulau Padang tak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi harus komprehensif. Mulai dari aspek hukum, sosial juga ekonomi. Semua harus tuntas,’’ terangnya.

Menurutnya beberapa usulan akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan RI, seperti melihat secara menyeluruh surat keputusan nomor 327/MENHUT-II/2009 tentang Pengelolaan Hutan di Kawasan tersebut. Selain itu, fenomena lain yang akan menjadi salah satu poin usulan lainnya adalah informasi tentang ancaman tenggelamnya Pulau Padang dengan maraknya pemanfaatan kawasan lingkungan.

Dia menambahkan, kehadiran Komisi IV DPR RI ke Riau adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Pemprov Riau dan Pemkab Kepulauan Meranti tentang kondisi lahan gambut di Pulau Padang itu.

‘’Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran untuk pembahasan lanjutan dengan Kementerian Kehutanan,’’ paparnya.

Sementara itu, Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil sikap untuk permasalahan tersebut. Instansi terkait sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim terpadu yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dia menyebut, Provinsi Riau memiliki hutan seluas 8,5 juta hektare, yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Untuk menjaga pengawasan hutan lindung gambut, Pemprov Riau telah memasukkannya ke dalam Peraturan Daerah sejak tahun 1994 lalu, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

‘’Kami keberatan jika ada yg menyebutkan Pemprov Riau tidak memperhatikan lingkungan. Kita sudah mengantisipasi jauh sebelumnya,’’ imbuhnya.

Dia menambahkan, pemasalahan yang ditemukan adalah banyaknya regulasi yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, belum jelasnya penetapan tata batas wilayah provinsi yang berujung konflik antar provinsi.
Khusus untuk Pulau Padang, Pemprov Riau telah mengoptimalkan peran di Tim Terpadu dengan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lapangan di Pulau Padang. Selain itu, Pemprov Riau melakukan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak, untuk mencari solusi penyelesaian konflik Pulau Padang.

‘’Kami juga prihatin jika memang ada keterlibatan pihak asing di Pulau Padang itu. Tentunya ini akan menjadi perhatian dan kami akan mengkoordinasikannya dengan Kapolda Riau,’’ ujar Gubri.(rio)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Kabur Saat Tes Urine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler