jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10). Perda itu berisi sebelas bab dengan 35 pasal.
Dalam perda tersebut, setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib memakai masker sesuai standar kesehatan, yakni menutupi hidung, dagu, dan mulut.
BACA JUGA: Baca: Ini Cara Mencuci Masker Kain
Warga wajib memakai masker saat berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya.
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya," potongan bunyi Pasal 8.
Adapun apabila warga tidak menggunakan masker, maka sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial atau sanksi administratif.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau b. denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 9. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Penggunaan Masker Secara Ketat Ampuh Tekan Penyebaran Covid-19
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi