Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!

Rabu, 13 Juli 2022 – 07:27 WIB
Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

BACA JUGA: Heboh Zulhas, Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye, Bang Saleh Bilang Begini

Menurut Zulhas, aturan itu dikeluarkan sebagai pendamping program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita, dengan melibatkan pelaku usaha.

“MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil (domestic market obligation/DMO). Merek MinyaKita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Heboh Zulhas Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanye, Viva Yoga PAN Berikan Penjelasan

Permendag mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyaKita.

Menurut Mendag, program MGKR dengan MinyaKita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri DMO.

BACA JUGA: Presiden Sentil Mendag soal Harga Minyak Goreng, Kata-katanya Jleb!

MinyaKita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan makin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Politikus PAN itu menyebut ada kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

MGKR yang menggunakan merek MinyaKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran satu liter, dua liter, dan lima liter. Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," ungkap Zulhas. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler