jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas TKI Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka berharap agar Wilfrida Soik, TKI yang akan menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Minggu (17/11), pukul 09.00 waktu setempat, bisa bebas dari tuntutan hukuman mati yang didakwakan Jaksa.
Dalam sidang lanjutan ini diagendakan penyampaikan bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida yang didakwa Jaksa melanggar pasal 302 tentang pembunuhan berencana. Sidang kali ini akan dihadiri Timwas TKI DPR RI, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.
BACA JUGA: 15 Ribu Paspor TKI Dibuang
"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," kata Rieke kepada JPNN.com, Sabtu (16/11) malam.
Selain itu, melalui pembuktian medis apa apabila hasil uji tulang Wilfrida yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida, maka menurut Rieke sudah cukup bukti kuat bahwa Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.
BACA JUGA: MK Dinilai Setengah Hati Jalankan Perpu
Politikus perempuan Partai PDI Perjuangan itu juga mengatakan, seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan "self defensive" atau membela diri. "Dengan begitu Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa," tegas Rieke menjelaskan.
Rieke yang terus mengawal kasus ini juga melihat penting pada persidangan besok, bahwa sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia. Sebab, Timwas TKI DPR RI yang akan menyaksikan sidang Wilfrida besok berasal dari berbagai fraksi.
BACA JUGA: Boediono Bisa Terseret
"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat, sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang, Wilfrida Banjir Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi