Ada Buronan BLBI Ditangkap di Tiongkok?

Jumat, 15 April 2016 – 22:12 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Beredar kabar buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono ditangkap di Tiongkok, Jumat (15/4). Namun, belum ada pihak penegak hukum yang mengklaim penangkapan itu.

Mabes Polri saat dikonfirmasi memastikan bukan pihaknya yang melakukan penangkapan pada bekas komisaris utama PT Bank Modern itu. "Tidak ada informasi tentang itu (penangkapan Samadikun Hartono)‎," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Ketut Untung Yoga‎ saat dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA: Bambang: Kami Melakukan Road Show

Samadikun sebelumnya kabur ke Singapura saat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi vonis yang dijatuhkan Mahakamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebatas pengetahuan jenderal bintang dua ini, Samadikun saat ini berada di Singapura, bukan di Tiongkok seperti yang dikabarkan. Namun demikian, ia mengatakan, apabila benar Samadikun ditangkap, tentu itu pekerjaan interpol atau otoritas setempat.

BACA JUGA: Kemdikbud Cabut Aturan Sertifikasi Guru Berbayar

"Iya itu negara Singapura. Kalaupun ada yang berwenang menangkap pasti aparat Singapura," bebernya.

Sebelumnya diketahui, Samadikun merupakan buronan Kejagung. Buron yang kabur sejak 2003 itu, telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. 

BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Dugaan Korupsi Inna Medan ke KPK

Kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.  (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai BK DPD Tak Bertaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler