Kemdikbud Cabut Aturan Sertifikasi Guru Berbayar

Jumat, 15 April 2016 – 21:33 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Entah kenapa tiba-tiba pemerintah mencabut aturan sertifikasi guru berbayar. Padahal sebelumnya dalam Pakta Integritas‎ dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.

BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Dugaan Korupsi Inna Medan ke KPK

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata, Jumat (15/4).

Menurutnya, pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.‎ 
Pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru.

BACA JUGA: Pengamat Nilai BK DPD Tak Bertaji

Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

BACA JUGA: Digelandang ke Mobil Tahanan, Bos PT Berdikari Tutupi...

Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Uchok: Soal yang Satu Ini, Pusat Selalu Bohongi Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler