jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu menyampaikan ada cara mudah untuk meningkatkan peluang usaha para pengusaha, terutama kaum mak-mak.
Bane mengatakan untuk pengembangan usaha salah satu langkah penting yang dapat dilakukan dengan membuat dan mendaftarkan merek atau menjadikan UMKM sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Ekspor
"Maka peluang usaha para ibu untuk naik kelas lebih terbuka. Selain mendapat perlindungan akan merek usahanya, juga akan memudahkan mendapat akses permodalan untuk pengembangan usaha," beber Bane dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7).
Bane menyebut merek tak sebatas logo dan tagline, tetapi menyangkut komitmen pengusaha dalam memberikan manfaat dan jaminan kualitas untuk konsumennya.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Beri Bantuan Modal Usaha Kepada Puluhan Angkringan di Tegal & Yogyakarta
Sebab, merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang ujungnya berdampak pada tingginya penjualan dan menambah penghasilan.
"Punya merek, daftarkan ke Kemenkumham, tujuannya agar punya manfaat perekonomian. Merek itu memberikan dampak secara finansial," kata alumni Universitas Indonesia tersebut.
Adapun manfaat UMKM berbadan hukum adalah memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar).
“Tujuannya adalah peningkatan perekonomian agar usaha ibu-ibu bisa naik kelas dan mencapai kemerdekaan finansial,” ungkap Bane. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul