jpnn.com, JAKARTA - Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enyebut drone itu terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone.
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU
Drone tersebut dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Jadi, tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan," kata Ketut, Kamis (6/6).
BACA JUGA: Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria
Ketut menyebut kasus drone itu melintas di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sering terjadi.
Walakin, Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedungnya, karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.
BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Namun, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.
"Kan, ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan, ya, kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa," tuturnya.
Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.
Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi Rabu (5/6) malam.
Hasil penelusuran drone tersebut milik komunitas, sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi," ujar Ketut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam