jpnn.com, JAKARTA - Istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap disebut meminjam nama seorang pria bernama Dhirgaraya Santo untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp 11,5 miliar pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Dhirga yang merupakan general manager media Radio Prambors, saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget
Dhirga menyebut permintaan itu dilakukan Ayun Sri lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat.
"Jadi, nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya," ungkap Dhirga.
BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadi SYL di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah nama Dhirga diproses bank selama 3 minggu, pengajuan over kredit rumah di Limo itu diterima oleh pihak bank. Adapun pembayaran kredit untuk rumah tersebut dilakukan selama 10 tahun.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Memohon Begini kepada Kapolri
Dalam pembayaran, Dhirga mengungkapkan pada awalnya telah dibayarkan uang muka pembelian rumah tersebut terlebih dahulu oleh istri SYL sebesar Rp 5 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 6,5 miliar dicicil tiap bulan.
"Jadi, total angsuran per bulan sekitar Rp 80,6 juta," ucapnya.
Selama proses cicilan tiap bulan itu, Dhirga mengaku selalu membayarkan terlebih dahulu di awal, barulah setelah itu diganti oleh istri SYL secara tunai.
Uang tersebut, kata dia, selalu diganti istri SYL dengan lancar tanpa kendala setiap bulan hingga kasus SYL bergulir pada akhir 2023 dan rumah tersebut disita oleh KPK.
"Sudah saya sampaikan ke bank kalau ada permasalahan dan rumahnya harus disita, jadi sudah tidak ada tagihan lagi," ungkap Dhirga.
Dhirga bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam