jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan daur ulang penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Kualanamu yang dilakukan oleh BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk melalui kelompok usahanya, yaitu PT Kimia Farma Diagnostika.
”Miris sekali saya mendengar informasi ini. BUMN seharusnya membantu rakyat dengan pelayanan murah dan terbaik, tetapi ini malah menjebak rakyat. Dengan adanya temuan polisi, bahwa ada dugaan daur ulang penggunaan alat antigen. Sesak rasanya dada ini,” kata Mufti Anam, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Kimia Farma Targetkan Penurunan Impor BBO 23 Persen pada 2024
Mufti mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menunjukkan ada tiga masalah serius di BUMN farmasi khususnya Kimia Farma.
Pertama, lemahnya sistem pengawasan. Ada kebocoran yang luar biasa dalam praktik dugaan daur ulang antigen tersebut.
BACA JUGA: Bereskan Investasi Mangkrak Rp 517 Triliun, BKPM Dapat Jempol dari Mufti Anam
”Jadi seharusnya Kimia Farma dapat pemasukan sekian rupiah, misalnya Rp 100 juta, tetapi hanya dapat sekian katakanlah Rp 25 juta. Itu karena daur ulang, alat antigen yang dikeluarkan dari persediaan tidak bertambah. Sistemnya lemah,” ujarnya.
“Ini baru dari antigen. Kalau soal antigen saja begitu parah penyelewengannya, maka bidang lain perlu diaudit ulang potensi kebocorannya. Ini menjadi salah satu penanda mengapa BUMN farmasi kalah dengan farmasi swasta,” kata Mufti.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Gelar Swab Antigen Gratis, Nih Jadwalnya
Kedua, rendahnya pelaksanaan prosedur operasi standar di Kimia Farma.
”Kimia Farma ini bisnis farmasi, SOP-nya harus superketat, karena terkait keselamatan orang. Kalau daur ulang seperti itu, tentu berbahaya bagi keselamatan orang lain,” bebernya.
Ketiga, Kimia Farma tidak taat pada pembenahan nilai dan budaya BUMN yang digariskan Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
”Kalau sudah gagal menerjemahkan dan tidak segaris dengan budaya perusahaan yang diterapkan Pak Menteri, konsekuensinya jelas, manajemen harus disanksi oleh kementerian,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti ramai diberitakan, polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut.
Penggerebekan dilakukan Selasa (27/4) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif COVID-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen.
Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.
Menunggu sepuluh menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.
Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.
”Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (*/adk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek