jpnn.com, JAKARTA - Adanya dugaan pemotongan uang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak.
Pemotongan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung Habib Rizieq dan Bahar Smith, PA 212 Membalas, Keras!
Lembaga antirasuah itu pun mendalami empat orang di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai keterangan.
Empat orang tersebut meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nadih Arifin, Kabag Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reynaldi.
BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Bantul, Astaga!
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN di beberapa dinas di Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan para saksi terkait proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi.
BACA JUGA: KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha