jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan mengaku pernah menyetor uang kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. Pemberian itu terkait pencalonan Hidayat dalam Pemilihan Gubernur Jakarta.
Hal ini disampaikan Yudi saat bersaksi dalam persidangan atas Ahmad Fathanah yang didakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian pertanian dan tindak pidana pencucian uang. "Ini katanya keperluan Luthfi Hasan untuk Hidayat Nur Wahid, Rp 450 juta," kata Yudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10).
BACA JUGA: 5 Pakar Hukum Ini Akan Usut Kasus Akil
Yudi menuturkan, uang Rp 450 juta itu langsung diterima Luthfi. Dalam Pilgub DKI Jakarta, uang itu digunakan untuk membayar saksi. Yudi memegang bukti penyerahan duit.
Selain itu, Yudi juga mengaku pernah memberikan cek senilai Rp 500 juta pada tanggal 6 Juli 2012. Uang itu digunakan untuk keperluan Pilgub Jawa Barat. Di Pilkada Jabar, PKS
BACA JUGA: Suami Wali Kota Tangsel Ikut Ditangkap KPK
Uang itu, lanjut Yudi, juga diterima langsung oleh Lutfhi. "Saya serahkan di Lapangan Tembak Senayan," katanya.
Yudi menuturkan, uang itu tudak ada hubungannya dengan ijon proyek. "Ini sejumlah kewajiban yang belum ada hubungan dengan ijon proyek," katanya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Penetapan Status Tersangka Kasus Akil Tinggal Tunggu Waktu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Suasana Rumah Akil di Pancoran
Redaktur : Tim Redaksi