Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit

Kamis, 16 Mei 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap warga di area tersebut.

Pelanggaran pertama adalah pelanggaran atas hak informasi warga. Pemprov DKI dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga terkait rencana penggusuran.

"Yang dituntut warga adalah penjelasan penggusuran untuk apa? Apa kepentingan publik atau swasta. Mulai dari RT sampai lurah tidak bisa beri penjelasan sehingga warga keberatan dengan penggusuran yang tidak jelas peruntukannya," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pelanggaran kedua, lanjut Siti, adalah pelanggaran atas hak rasa aman. Menurutnya, warga Waduk Pluit kerap diintimidasi oleh orang yang tak dikenal agar bersedia digusur. Intimidasi ini telah meresahkan warga.

"Yang ketiga pelanggaran atas hak kesejahteraan. Kalau ada pembangunan harusnya tidak miskinkan warga," katanya.

Pelanggaran terakhir adalah pelanggaran atas hak tempat tinggal warga. Siti mengungkapkan, dari 200 kepala keluarga di Waduk Pluit yang sudah digusur baru 30 kepala keluarga yang mendapatkan penggantian berupa fasilitas rumah susun (rusun).

"Masyarakat yang digusur harusnya dapat pengganti yang meningkatkan kesejahteraan, bukan memiskinkan," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlawanan Warga Waduk Pluit Dibekengi Juragan Kontrakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler