Ada Fakta tak Terduga, Penyidikan Kasus Penjualan Emas Palsu Terpaksa Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2020 – 10:19 WIB
Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari dalam ekspose perkara pengungkapan kasus penjualan emas palsu, di Mapolda Bengkulu, Kamis (13/8/2020) petang. Foto: ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Polisi masih melakukan penyidikan kasus penjualan emas palsu yang dilakukan pemilik toko emas Permata Duty di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu.

Pemilik toko Permata Duty inisial IM (57) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

BACA JUGA: Siapa Pernah Beli Perhiasan di Toko Emas Ini? Coba Cek, Asli atau Palsu

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan COVID-19.

"Benar bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif COVID-19, kondisinya saat ini dalam keadaan baik dan kita (penyidik kepolisian, red) tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian," kata dia di Bengkulu, Senin.

BACA JUGA: Ada Toko Menjual Emas Palsu, Waspadalah

Sudarno menambahkan, kepolisian terpaksa menunda penyidikan kasus tersebut sampai nantinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh.

Menurutnya tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis (13/08) lalu.

BACA JUGA: Suami Penganggur Sering Minta Uang kepada Istrinya, Kali Ini Cekcok, Bawa Pisau, Tewas

Namun, kata dia, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudarno mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka tersebut tertular COVID-19 dari siapa karena saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.

Kendati demikian, Sudarno memastikan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka.

"Tetapi kami pastikan tersangka selama 2x24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh," paparnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (13/8) menetapkan IM sebagai tersangka dugaan penjualan emas palsu dengan cara menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.

Kemudian, tersangka menjual perhiasan emas palsu itu dengan harga emas asli dengan kadar 24 karat dan memanfaatkan naiknya harga jual emas saat ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari hasil penyidikan diketahui toko emas milik tersangka yang beralamat di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu itu telah beroperasi selama lima tahun.

"Di toko milik tersangka itu polisi menyita setengah kilogram emas palsu yang telah dibuat menjadi perhiasan dengan berbagai bentuk, surat-surat jual emas, timbangan dan alat sepuh emas," demikian Sudarno. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
emas palsu   Toko emas   emas   Bengkulu   Covid-19  

Terpopuler