Ada Fitur Terbaru Layanan BKN, PNS & PPPK Perlu Tahu

Rabu, 22 November 2023 – 20:15 WIB
Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id/Antara)

jpnn.com - JAKARTA - Sistem Informasi Layanan Aparatur Sipil Negara atau SIASN memiliki dua fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan PNS dan PPPK hingga masyakarat umum. Kedua fitur terbaru SIASN itu ialah Monitoring Layanan atau Mola BKN dan Helpdesk BKN. 

Di samping tersedianya tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya. 

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Pasti Senang, tetapi Setelah Berstatus ASN Tidak Sesuai Harapan

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bagi para PNS dan PPPK, kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda. 

Selain untuk menerima pemberitahuan progres usulan layanan melalui notifikasi WhatsApp, Mola BKN juga dapat digunakan ASN mencari tahu informais produk layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, mutasi atau pindah instansi, sampai pemberhentian. 

BACA JUGA: Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN

"Selain itu, PNS dan PPPK juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala," tutur Haryomo, Rabu (22/11). 

Layanan tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN.

BACA JUGA: Nilai Peserta Tes CPNS 2023 & PPPK Bisa Dilihat di YouTube Official CAT BKN

Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN. Selanjutnya, tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala. 

"Fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak 2022, mulai dari pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan pensiun," terang Haryomo.

Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian.

"PNS dan PPPK bisa juga memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi," ucapnya.

BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format surat keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada ASN-nya. 

Melalui fitur-fitur tersebut, tambah Haryomo, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum. 

Haryomo mengungkapkan digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   PPPK   Layanan BKN   BKN   Fitur terbaru  

Terpopuler