Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN

Kamis, 09 November 2023 – 12:47 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan PPPK.

Salah satunya tentang pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen yang ditemui di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Kamis (9/11).

Dia mengatakan skema pensiun dan JHT PPPK melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja. 

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Jangan Menyakiti Hati ASN, Mereka Sudah Menabung untuk Dana Pensiun

Kalau ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan dari PNS, maka PPPK harus mengiur lebih banyak.

Cara tersebut sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota dan provinsi. 

BACA JUGA: Ketum Korpri Suarakan Perlindungan Karier dan Dana Pensiun ASN, Keren nih

Dia mencontohkan, Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan 

"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.

Besaran tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kesepakatan dan PPPK bersepakat untuk memotong Rp 500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.

Apakah instansi pemberi kerja ikut menopang iuran pensiun PPPK, Deputi Suharmen mengatakan iya. Namun, berapa persentasenya baru akan dibahas pemerintah.

"Sebenarnya mekanismenya ini mirip asuransi ya. Makin banyak dana yang diiur otomatis makin banyak dana pensiunnya," terangnya.

Lantas berapa lama mereka mengiur, menurut Suharmen tergantung masa kontraknya.

Kalau dikontrak 1 atau 5 tahun dan kemudian terus diperpanjang sampai usia pensiun otomatis dananya makin besar juga.

"Untuk jelasnya nanti diatur di PP turunan UU ASN baru," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler