Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri

Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi

Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian ke luar negeriPertimbangannya, karena Awang diminta Kementrian Perdagangan sebagai wakil Indonesia dalam misi perdagangan yang digelar di Tiongkok

BACA JUGA: Korban Tabrakan KA Dimakamkan di Satu Liang Kubur



Sejauh alasan dan penjaminnya jelas, Kejagung mengaku masih memberi peluang bagi Awang untuk kembali pergi ke luar negeri
"Tapi status Awang tetap kita cekal (dicegah pergi ke luar negeri, Red.)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Senin (4/10)

BACA JUGA: Reshuffle Lamban, Rakyat jadi Korban



Dengan diizinkannya Awang ke luar negeri, berarti untuk kedua kalinya Awang bisa ke manca negara dengan status tersangka
Sebelumnya, Awang yang menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dicegah terhitung awal Agustus 2010

BACA JUGA: KA Tabrakan, Bonek Disalahkan

Namun pada pertengahan Agustus lalu, Awang pernah diizinkan menunaikan ibadah umrah pada pertengahan Agustus lalu.

Selain mengizinkan ke China, Kejaksaan juga memberi kesempatan Awang untuk sekaligus berobatMenurut Babul, permohonan izin sudah diajukan sejak lama

Meski demikian, izin ke luar negeri yang dikantongi Awang  hanya berlaku dari tanggal 1 sampai 7 Oktober"Mintanya 12 sampai 14 harian, tapi kita tolak jadi semingguan," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini

Dari data yang ada, tambahnya, Awang juga sempat mengajukan permohonan izin untuk pergi ke BrazilTetapi karena kepergian ke Brazil itu tidak terkait kepentingan negara, maka kejaksaan tidak mengizinkannya

Dalam kesempatan itu Babul juga membantah adanya kelonggaran yang didapat Awang ini karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menolak permohonan pemeriksaan --selaku tersangka-- yang diajukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)Menurut dia, sampai kemarin, Presiden belum memberikan jawaban

"Sampai sekarang belum ada penolakan dari PresidenKita masih nunggu," tegasnya"Dan ini bukan berarti cekalnya fleksibel, tapi karena ada kepentingan negara di sini," ujar Babul menjawab pertanyaan tentang perbedaan perlakuan antara tersangka di Kejaksaan dengan di KPK

Terpisah pengacara Awang, Hamzah Dahlan memastikan kepergian kliennya sudah melalui prosedurSelain dijamin Kementrian Perdagangan, kepergiannya juga atas sepengetahuan Menteri Dalam Negeri Gamawan FauziSebagai pejabat daerah, tambah Hamzah, sangat mustahil Awang tak kembali lagi ke Indonesia"Nggak mungkinlah, pasti pulang sesuai jadwalSaya berani jamin," kata Hamzah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Biodata Timur Pradopo!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler