jpnn.com - JAKARTA - Isu pencabutan perda larangan minuman keras yang beredar belakangan ini mengundang reaksi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, minuman dengan kadar alkohol rendah seperti bir memang sebaiknya tidak diatur terlalu ketat.
”Lihat aja di perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh dijual (di mini market),” terangnya di Balai Kota, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Waduh, Jumlah KTP yang Dikumpulkan Teman Ahok Menurun
Ahok menerangkan, di Jakarta sendiri tidak ada perda yang melarang penjualan miras. Namun, ada pengaturan lokasi penjualan miras yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer di Ibu Kota. Meski begitu, tegas dia, bukan berarti Pemprov DKI pro minuman keras.
BACA JUGA: Dukung Ahok Perlihatkan Gagalnya Fungsi Kaderisasi Parpol
”Patokan saya sederhana saja, kami sudah perintahkan Satpol PP, siapa pun yang berjualan miras, menyimpan miras tidak sesuai perda, pasti kami sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan!,” tegasnya.
Untuk itu, mantan Bupati Belitung ini meminta agar Satpol PP terus melakukan razia terhadap minuman keras. Dia juga beranggapan, kalau Satpol PP DKI sudah kerja sangat baik. (wok/dil/jpnn)
BACA JUGA: Jitu... Mau Tahu Penggalangan Dana Unik untuk Ahok? Klik Di Sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Ahok, PPP Siapkan Mantan Pejabat yang Anti Korupsi Ini
Redaktur : Tim Redaksi