jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai, secara yuridis memang tidak ada larangan bagi partai politik mendukung calon independen dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Seperti langkah Partai NasDem dan Hanura yang telah menyatakan dukungannya pada Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Namun secara umum kata Adrian, langkah tersebut paling tidak menunjukkan kegagalan fungsi parpol dalam menciptakan kaderisasi dan dalam rekrutmen kader.
BACA JUGA: Jitu... Mau Tahu Penggalangan Dana Unik untuk Ahok? Klik Di Sini
"Kalau langkah tersebut dilakukan, lantas apa fungsinya Pasal 40 UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang menegaskan, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung pasangan calon gubernur. Sementara Pasal 41 jelas mengatakan, calon perseorangan sesuai ketentuan syarat persentasi jumlah penduduk," ujarnya Adrian, Selasa (24/5).
Menurut Adrian,bila merujuk Pasal 40 dan 41 UU Nomor 8 /2015 tentang Pilkada, hanya dengan dua cara mengusung calon kepala daerah. Yaitu melalui parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan atau dikenal dengan calon independen.
BACA JUGA: Hadapi Ahok, PPP Siapkan Mantan Pejabat yang Anti Korupsi Ini
"Dilematis politik saat ini, bagaimana ketentuan pasangan calon perseorangan yang didukung penuh oleh parpol atau gabungan parpol. Bukankah berarti calon tersebut sama saja dengan pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol," ujarnya.
Karena itu atas dukungan sejumlah parpol terhadap Ahok yang maju lewat jalur independen, KIPP kata Adrian, menilai UU Pilkada sangat rapuh dengan ketegasan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dan peserta pilkada.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Vila Nusa Indah Tuntut Pisah dari Bogor, Begini Tanggapan Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pastikan Sumbangan dari Agung Podomoro Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi